Welcome

WELCOME TO MY BLOGS

Selasa, 27 Desember 2011

Perukembangan perusahaan Go Publik dan Perubahan perusahaan karena bangkrut

   Banyak perusahaan yang berdiri di Indonesia, baik perusahaan milik pemerintah (BUMN) maupun swasta. Namun, ada juga perusahaan-perusahaan di Indonesia yang sifatnya GO PUBLIK dan KERJASAMA. Berikut ini kita akan membahas tentang perusahaan yang go publik dan kerjasama.

    Perushaan yang sifatnya GO PUBLIK adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat atau saham perusahaan yang dijual kepada investor dan membiarkan saham tersebut di perdagangkan dalam pasar saham. Pasar saham disini misalnya Bursa efek indonesia (BEI). Ada juga yang saham perusahaannya dijual ke masyarakat dengan cara Initial Public Offering (IPO). IPO adalah proses penawaran kepada masyarakat untuk pertama kali. Di Indonesia perusahaan seperti ini mempunyai tambahan singkatan TBK (Terbuka). Manfaat/keuntungan dari perusahaan Go Publik adalah:
  1. Meningkatkan modal pasar perusahaan
  2. Memberikan Likuiditas bagi pemegang saham sendiri
  3. Pemegang saham cenderung menjadi konsumen setia pada produk perusahaan
  4. Memungkinkan untuk pendiri melakukan diversifikasi perusahaan
  5. Memungkinkan masyarakat mengetahui niai perusahaan dan kekuatan tawar menawar saham
  6. Mempermudah usaha pembelian perusahaan lain (Expansi) dengan mencari dana dengan lembaga keuangan lain tanpa melepaskan saham
    Tetapi perlu kita ketahui selain keuntungan yang di tawarkan perusahaan GO PUBLIK, ada juga kerugian dari perusahaan GO PUBLIK, yaitu:
  1. Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan
    kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu
    saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya.
  2. Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk
    diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya.
  3. Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para
    pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan
    dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut
    milik publik
  4. Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para
    pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan
    dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut
    milik publik
    Contoh dari perusahan GO PUBLIK misalnya adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), merupakan perusahaan yang bergerak di bidang makanan ini telah mempersiapkan anak usahanya, PT Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP), untuk melaksanakan penawaran saham perdana atau go public.

    Direktur dan Sekretaris Perusahaan Indofood, Werianty Setiawan, dalam keterbukaan informasi, Rabu, mengatakan, perseroan dalam taraf persiapan untuk melakukan penawan saham Indofood CBP. Persiapan rencana penawaran ini dilakukan guna memenuhi persyaratan dalam persetujuan Direktur Jenderal Pajak yang telah dikantongi perseroan atas penggunaan nilai buku dalam rangka pemekaran usaha yang berkaitan dengan divisi Mie Instan dan divisi Bumbu perseroan ke dalam ICBP.

    INDF yang saat ini menguasai 99,99 persen saham Indofood CBP akan menyuntik modal awal sebesar Rp194,16 miliar. Sedangkan sisa sahamnya sebesar 0,01 persen dimiliki oleh PT Prima Intipangan Sejati. Penjualan divisi mie instan ICBP memberikan kontribusi sekitar 33 persen terhadap total penjualan INDF pada kuartal I 2009. Sementara laba sebelum bunga dan pajak (EBIT) ICBP berkontribusi sekitar 32 persen terhadap EBIT INDF per kuartal I 2009.

   Selain perusahaan yang berkembang ataupun yang berkerjasama, masih ada perusahaan yang mengalami kebangkrutan (pailit). Alasan-alasan perusahaan pailit yaitu:
  1. alasan perusahaan pailit,terkena peringatan berturut-turut,peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikanperusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja,perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur),pailit : 13 x upah (up.pokok +Tunj.tetap).
  2. Perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya, meninggal dunia, usia pensiun : 2 x 13 upah (up.pokok +Tunj.tetap), diluar alasan di atas (termasuk mengundurkan diri), selain ada putusan tetap dari lembaga PPHI tidak mendapatkan pesangon.
    Contohnya adalah anak usaha PT Perdana Gapuraprima Tbk (GPRA), yaitu PT Sumber Daya Nusaphala dinyatakan pailit oleh keputusan pengadilan niaga di Pengadilan Negeri, pada 17 Maret 2011.
Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas atau sekitar 99% di Sumber Daya Nusaphala.
Sekretaris Perusahaan GPRA Rosihan Saad dalam suratnya yang disampaikan ke BEI Rabu (23/3) menjelaskan walau Sumber Daya Nusaphala dinyatakan pailit namun tidak akan mengganggu kegiatan operasional perseroan.
Rosihan juga menambahkan, putusan tingkat pertama terhadap anak usahanya itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Perseroan bakal menempuh upaya perdamaian dan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.

http://www.kabarsaham.com/2011/anak-usaha-gpra-dinyatakan-pailit-oleh-pengadilan.html