Welcome

WELCOME TO MY BLOGS

Senin, 30 Juni 2014

Pembajakan Software beserta undang-undangnya

Pembajakan software merupakan suatu cyber crime. Cyber crime itu sendiri adalah istilah untuk kejahatan di dunia computer, atau bias dibilang cyber crime itu istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan computer. Istilah cybercrime juga berlaku di dunia maya (internet).

Software/perangkat lunak itu sendiri adalah istilah umum untuk data yang diformat dan disimpan secara digital, termasuk program komputer, dokumentasinya, dan berbagai informasi yang bisa dibaca dan ditulis oleh komputer. Dengan kata lain, bagian sistem komputer yang tidak berwujud. Istilah ini menonjolkan perbedaan dengan perangkat keras komputer. Ada beberapa jenis software, yaitu: 

  • Perangkat lunak aplikasi (application software) seperti pengolah kata, lembar tabel hitung, pemutar media, dan paket aplikasi perkantoran seperti OpenOffice.org. 
  • Sistem operasi (operating system) misalnya Ubuntu. 
  • Perkakas pengembangan perangkat lunak (software development tool) seperti Kompilator untuk bahasa pemrograman tingkat tinggi seperti Pascal dan bahasa pemrograman tingkat rendah yaitu bahasa rakitan. 
  • Pengendali perangkat keras (device driver) yaitu penghubung antara perangkat perangkat keras pembantu dan komputer adalah software yang banyak dipakai di swalayan dan juga sekolah, yaitu penggunaan barcode scanner pada aplikasi database lainnya.
  • Perangkat lunak menetap (firmware) seperti yang dipasang dalam jam tangan digital dan pengendali jarak jauh. 
  • Perangkat lunak bebas (free 'libre' software) dan Perangkat lunak sumber terbuka (open source software) 
  • Perangkat lunak gratis (freeware) 
  • Perangkat lunak uji coba (shareware / 'trialware) 
  • Perangkat lunak perusak (malware) 

Setiap computer(PC) ataupun laptop(Notebook/Netbook) tidak lepas dari pengunaan software, misalnya dari Operating system (OS) pasti ada di setiap computer, seperti OS Linux dan Microsoft. Namun sayangnya bagi masyarakat Indonesia harga untuk membeli sebuah OS bias terbilang mahal. Budget (harga) yang harus di keluarkan minimum untuk pembelian OS kurang lebih Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Tidak hanya OS, software-software lain juga masih ada yang berbayar. Dan cara bayar untuk pembelian software juga cukup rumit, karena rata-rata untuk melakukan pembayaran software harus menggunakan Visa ataupun paypal, hal inilah yang mempersulit karena hamper rata-rata masyarakt Indonesia tidak mempunyai visa maupun paypal.

Dari factor-faktor tersebut munculah pembajakan-pembajakan software yang dilakukan oleh hacker-hacker. Namun sayangnya banyak sekali software-software yang dibajak tersebut dijual ke pasaran untuk memperoleh keuntungan sendiri, Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta.

Untuk itulah di keluarkan undang-undang yang berlaku untuk menanggulangi pembajakan software tersebut. Berikut undang-undang yang ada di Indonesia mengenai pembajakan software:

1. Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

2. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undanga yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak eksklusif di sini adalah bahwa tidak seorangpun yang diperbolehkan untuk mengumumkan, memperbanyak atau menyewakan ciptaannya tanpa izin dari penciptanya.


Minggu, 29 Juni 2014

Etika Dalam Internet Positif



Internet dewasa ini sudah jadi kebutuhan masyarakat modern, masyarakat menggunakan internet biasanya untuk mencari informasi-informasi, bermain game online, mendownload file-file dan masih banyak lagi. Bahkan sekarang internet mudah di jangkau karena banyak provider-provider yang menawarkan internet yang murah, seperti provider mobile yang berbasis GSM atau CDMA.

Internet itu sendiri adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite (TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Dalam internet memang kita bisa memanfaatkan teknologi itu untuk mencari sesuatu yang kita inginkan. Tetapi dalam internet terdapat batasan etika yang harus di perhatikan yaitu internet positif.

Internet positif yaitu merupakan program dari pemerintah agar masyarakat Indonesia berinternet sesuai dengan aturan norma yang ada di Indonesia. Kita tahu bahwa banyak situs-situs yang ada di internet yang diluar dari aturan norma yang berlaku di Negara kita. Seperti situs video porno, Judi online dan masih banyak situs-situs yang tidak sesuai dengan norma bangsa kita. Untuk itulah pemerintah menciptakan internet positif. Jadi internet positif ini dirancang untuk memblok IP Address dari situs-situs yang tadi disebutkan.

Bisa dibayangkan jika masyarakat Indonesia dapat membuka situs tersebut secara bebas. Maka kepribadian masyarakat bias berubah secara drastic dan jauh dari norma yang ada di Negara ini. Internet positif tersebut lah yang membantu agar masyarakat mempunyai etika dalam menggunakan internet, yaitu etika yang sesuai dengan norma yang berlaku.

Jumat, 27 Juni 2014

ETIKA dan PROFESIONALISME PADA TUKANG CUKUR

Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik. Menurut para ahli dan KBBI(Kamus Besar Bahasa Indonesia) etika adalah sebagai berikut:


  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. 
  • KBBI: etika merupakan Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral.



    Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa etika sangat erat hubungannya dengan tingkah laku kehidupan pada manusia, agar terlihat baik pada pandangan manusia. 

    Profesionalisme di ambil dari kata profesi dan profesional, kata profesi berarti berhubungan erat dengan istilah pekerjaan atau bisa dikatakan profesi berarti pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Professional adalah orang yang menjalani profesi sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Dari pengertian profesi dan professional berarti profesionalisme adalah adalah keandalan dalam pelaksanaan tugas sehingga terlaksana dengan mutu yang baik, waktu yang tepat, cermat dan dengan prosedur yang mudah dipahami dan diikuti oleh pelanggan atau masyarakat. 

    Dari pengertian di atas saya mengambil observasi etika dan profesionalisme dari tukang cukur. Disini saya akan membahas tentang etika yang dilihat dari pekerjaan tukang cukur tersebut, meskipun kita tahu bahwa etika sangat di perlukan dalam setiap pekerjaan. Dalam mengerjkan tugasnya, tukang cukur biasanya memegang kepala para pelanggan yang menggunakan jasanya, tukang cukur tersebut memegang kepala baik muda maupun tua. Kita tahu bahwa di Indonesia, memegang kepala orang tua adalah hal yang tidak sopan dan melanggar norma yang ada, dan itu melanggar etika yang ada. Tetapi dalam hal ini karena tugas tukang cukur mencukur rambut dan rambut itu ada di kepala, menurut saya ini bukanlah suatu pelanggaran etika. 

    Meskipun tukang cukur selalu memegan kepala orang, selanjutnya dalam hal berbicara, dalam observasi yang saya lakukan tukang cukur mengatur alur pembicaraan berdasarkan usia para pelanggannya. Jika ia berbicara dengan pelanggan yang lebih tua dari umur nya, tukang cukur akan menjaga intonasi suara nya. Berbeda dengan bicara dengan pelanggan yang masih muda, dia akan berbicara tanpa menjaga intonasinya. Jadi yang dapat saya simpulkan disini etika pada tukang cukur adalah bagaimana dia berbicara dengan pelanggannya. 

    Berbeda dengan profesionalisme yang terjadi pada profesi tukang cukur, berdasarkan pengertian yang sudah di jelaskan, profesionalisme pada pekerjan tukang cukur dilihat dari pelanggan yang menerima jasa dari tukang cukur tersebut. Misalnya jika pelanggan mencukur rambutnya dan hasil nya bagus, maka pelanggan tersebut akan puas dengan pelayanan yang diberikan oleh tukang cukur tersebut, sehingga pelanggan tersebut akan datang lagi ke tempat cukur itu, disitulah profesionalisme tukang cukur terlihat. Berbeda halnya jika pelanggan tidak puas dengan hasil dari tukang cukur tersebut, maka profesionalisme nya tidak muncul dan tukang cukur itu harus terus berlatih untuk melakukan apa yang pelanggan inginkan untuk menimbulkan profesionalisme itu sendiri. 

    Jadi etika dan profesionalisme sangat diperlukan pada setiap pekerjaan. profesionalisme muncul jika pekerja mempunyai etika yang baik. Jika seorang pekerja tidak mempunyai etika yang baik dalam pekerjaannya, maka profesionalisme tidak akan muncul, begitu juga pada tukang cukur, jika tukang cukur tidak mempunyai etika dalam pekerjaannya,maka pelanggan akan merasa kecewa dan profesionalisme tidak akan muncul dari apa yang dikeralan oleh tukang cukur tersebut.