Software/perangkat lunak itu sendiri adalah istilah umum untuk data yang diformat dan disimpan secara digital, termasuk program komputer, dokumentasinya, dan berbagai informasi yang bisa dibaca dan ditulis oleh komputer. Dengan kata lain, bagian sistem komputer yang tidak berwujud. Istilah ini menonjolkan perbedaan dengan perangkat keras komputer. Ada beberapa jenis software, yaitu:
- Perangkat lunak aplikasi (application software) seperti pengolah kata, lembar tabel hitung, pemutar media, dan paket aplikasi perkantoran seperti OpenOffice.org.
- Sistem operasi (operating system) misalnya Ubuntu.
- Perkakas pengembangan perangkat lunak (software development tool) seperti Kompilator untuk bahasa pemrograman tingkat tinggi seperti Pascal dan bahasa pemrograman tingkat rendah yaitu bahasa rakitan.
- Pengendali perangkat keras (device driver) yaitu penghubung antara perangkat perangkat keras pembantu dan komputer adalah software yang banyak dipakai di swalayan dan juga sekolah, yaitu penggunaan barcode scanner pada aplikasi database lainnya.
- Perangkat lunak menetap (firmware) seperti yang dipasang dalam jam tangan digital dan pengendali jarak jauh.
- Perangkat lunak bebas (free 'libre' software) dan Perangkat lunak sumber terbuka (open source software)
- Perangkat lunak gratis (freeware)
- Perangkat lunak uji coba (shareware / 'trialware)
- Perangkat lunak perusak (malware)
Setiap computer(PC) ataupun laptop(Notebook/Netbook) tidak lepas dari pengunaan software, misalnya dari Operating system (OS) pasti ada di setiap computer, seperti OS Linux dan Microsoft. Namun sayangnya bagi masyarakat Indonesia harga untuk membeli sebuah OS bias terbilang mahal. Budget (harga) yang harus di keluarkan minimum untuk pembelian OS kurang lebih Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Tidak hanya OS, software-software lain juga masih ada yang berbayar. Dan cara bayar untuk pembelian software juga cukup rumit, karena rata-rata untuk melakukan pembayaran software harus menggunakan Visa ataupun paypal, hal inilah yang mempersulit karena hamper rata-rata masyarakt Indonesia tidak mempunyai visa maupun paypal.
Dari factor-faktor tersebut munculah pembajakan-pembajakan software yang dilakukan oleh hacker-hacker. Namun sayangnya banyak sekali software-software yang dibajak tersebut dijual ke pasaran untuk memperoleh keuntungan sendiri, Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta.
Untuk itulah di keluarkan undang-undang yang berlaku untuk menanggulangi pembajakan software tersebut. Berikut undang-undang yang ada di Indonesia mengenai pembajakan software:
1. Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
2. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undanga yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak eksklusif di sini adalah bahwa tidak seorangpun yang diperbolehkan untuk mengumumkan, memperbanyak atau menyewakan ciptaannya tanpa izin dari penciptanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar