Banyak perusahaan yang berdiri di
Indonesia, baik perusahaan milik pemerintah (BUMN) maupun swasta. Namun,
ada juga perusahaan-perusahaan di Indonesia yang sifatnya GO PUBLIK dan
KERJASAMA. Berikut ini kita akan membahas tentang perusahaan yang go
publik dan kerjasama.
Perushaan yang sifatnya GO
PUBLIK adalah perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat atau
saham perusahaan yang dijual kepada investor dan membiarkan saham
tersebut di perdagangkan dalam pasar saham. Pasar saham disini misalnya
Bursa efek indonesia (BEI). Ada juga yang saham perusahaannya dijual ke
masyarakat dengan cara Initial Public Offering (IPO). IPO adalah proses
penawaran kepada masyarakat untuk pertama kali. Di Indonesia perusahaan
seperti ini mempunyai tambahan singkatan TBK (Terbuka).
Manfaat/keuntungan dari perusahaan Go Publik adalah:
- Meningkatkan modal pasar perusahaan
- Memberikan Likuiditas bagi pemegang saham sendiri
- Pemegang saham cenderung menjadi konsumen setia pada produk perusahaan
- Memungkinkan untuk pendiri melakukan diversifikasi perusahaan
- Memungkinkan masyarakat mengetahui niai perusahaan dan kekuatan tawar menawar saham
- Mempermudah usaha pembelian perusahaan lain (Expansi) dengan mencari dana dengan lembaga keuangan lain tanpa melepaskan saham
Tetapi perlu kita ketahui
selain keuntungan yang di tawarkan perusahaan GO PUBLIK, ada juga
kerugian dari perusahaan GO PUBLIK, yaitu:
- Setiap perusahaan yang go public secara periodik harus membuat laporan
kepada Bursa Efek Indonesia, bisa saja per kuartal atau tahunan, tentu
saja untuk membuat laporan tersebut diperlukan biaya. - Semua perusahaan go public pasti transparan dan sangat mudah untuk
diketahui oleh para kompetitornya dari segi data dan management nya. - Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para
pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan
dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut
milik publik - Para pemilik perusahaan harus memperhatikan kepentingan bersama para
pemegang saham, tidak bisa lagi melakukan praktek nepotisme, kecurangan
dalam pengambilan keputusan dan lainnya, karena perusahaan tersebut
milik publik
Contoh dari perusahan GO PUBLIK misalnya adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF),
merupakan perusahaan yang bergerak di bidang makanan ini telah
mempersiapkan anak usahanya, PT Indofood CBP Sukses Makmur (ICBP), untuk
melaksanakan penawaran saham perdana atau go public.
Direktur dan Sekretaris
Perusahaan Indofood, Werianty Setiawan, dalam keterbukaan informasi,
Rabu, mengatakan, perseroan dalam taraf persiapan untuk melakukan
penawan saham Indofood CBP. Persiapan rencana penawaran ini dilakukan
guna memenuhi persyaratan dalam persetujuan Direktur Jenderal Pajak
yang telah dikantongi perseroan atas penggunaan nilai buku dalam rangka
pemekaran usaha yang berkaitan dengan divisi Mie Instan dan divisi
Bumbu perseroan ke dalam ICBP.
INDF yang saat
ini menguasai 99,99 persen saham Indofood CBP akan menyuntik modal awal
sebesar Rp194,16 miliar. Sedangkan sisa sahamnya sebesar 0,01 persen
dimiliki oleh PT Prima Intipangan Sejati. Penjualan divisi mie instan
ICBP memberikan kontribusi sekitar 33 persen terhadap total penjualan
INDF pada kuartal I 2009. Sementara laba sebelum bunga dan pajak (EBIT)
ICBP berkontribusi sekitar 32 persen terhadap EBIT INDF per kuartal I
2009.
Selain perusahaan yang berkembang ataupun yang berkerjasama, masih ada perusahaan yang mengalami kebangkrutan (pailit). Alasan-alasan perusahaan pailit yaitu:
Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas atau sekitar 99% di Sumber Daya Nusaphala.
Sekretaris Perusahaan GPRA Rosihan Saad dalam suratnya yang disampaikan ke BEI Rabu (23/3) menjelaskan walau Sumber Daya Nusaphala dinyatakan pailit namun tidak akan mengganggu kegiatan operasional perseroan.
Rosihan juga menambahkan, putusan tingkat pertama terhadap anak usahanya itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Perseroan bakal menempuh upaya perdamaian dan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Selain perusahaan yang berkembang ataupun yang berkerjasama, masih ada perusahaan yang mengalami kebangkrutan (pailit). Alasan-alasan perusahaan pailit yaitu:
- alasan perusahaan pailit,terkena peringatan berturut-turut,peru-bahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikanperusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja,perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur),pailit : 13 x upah (up.pokok +Tunj.tetap).
- Perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan
pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya,
meninggal dunia, usia pensiun : 2 x 13 upah (up.pokok +Tunj.tetap), diluar alasan di atas (termasuk mengundurkan diri), selain ada putusan tetap dari lembaga PPHI tidak mendapatkan pesangon.
Perseroan merupakan pemegang saham mayoritas atau sekitar 99% di Sumber Daya Nusaphala.
Sekretaris Perusahaan GPRA Rosihan Saad dalam suratnya yang disampaikan ke BEI Rabu (23/3) menjelaskan walau Sumber Daya Nusaphala dinyatakan pailit namun tidak akan mengganggu kegiatan operasional perseroan.
Rosihan juga menambahkan, putusan tingkat pertama terhadap anak usahanya itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. “Perseroan bakal menempuh upaya perdamaian dan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.
http://www.kabarsaham.com/2011/anak-usaha-gpra-dinyatakan-pailit-oleh-pengadilan.html